Postingan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Perancangan Kota
Kali ini aku dan teman kelompokku membahas KDH (Koefisien Dasar Hijau) dan GSB (Garis Sempadan Bangunan).. Semoga bermafaat.. :)
Koefisien Dasar Hijau (KDH)
Koefisien
Dasar Hijau (KDH) adalah angka
perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan untuk penghijauan,
terhadap luar persil. Ruang terbuka alamiah merupakan bagian dari ruang di luar
bangunan yang tidak tertutup oleh beton/tidak ada penghambat bagi air untuk
meresap kedalam tanah. Besaran KDH sebagaimana telah ditetapkan PERMEN PU
No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung yaitu
mengharuskan minimal sebesar 10% dari luas persil keseluruhan.
Gambar KDH
Contoh perhitungan KDH:
Luas tapak = 1000 m^2
KDH = 0,25
Dasar penghijauan minimum adalah
= 0,25 x 1000 m^2
= 250 m^2
KDH = 0,25
Dasar penghijauan minimum adalah
= 0,25 x 1000 m^2
= 250 m^2
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Menurut UU Republik Indonesia No.28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, dalam pasal 13 ayat 1
yaitu persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi: (a) jarak bebas
bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api,
dan/atau jaringan tegangan tinggi. Dalam bagian (b) menyebutkan jarak antara
bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar
halaman yang diizinkan pad lokasi yang bersangkutan.
Dengan kata lain, Garis
Sempadan Bangunan merupakan jarak dinding terluar bangunan/batas persil
terhadap as jalan. Untuk bangunan yang didepannya merupakan jalan satu arah,
maka batas as jalan adalah sampai di ujung jalan, sedangkan untuk bangunan yang
didepannya merupakan jalan dua arah, maka batas as jalan berada di
tengah-tengah jalan tersebut. Misalnya, rumah memiliki GSB 3 meter, artinya hanya diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter dari tepi jalan raya.
Tujuan dari GSB yaitu:
1. Supaya hunian/rumah tinggal memiliki pekarangan di depan rumah yang cukup untuk penghijauan, pengudaraan alami dan menambah daerah resapan air hujan serta mempercantik rumah.
2. Untuk keamanan rumah agar tidak dapat secara langsung dimasuki tamu tak diundang/maling, dan sebagai tempat bermain anak-anak supaya terhindar dari resiko kecelakaan selain itu juga memperlancar lalu lintas.
3. Mengurangi pengaruh suara bising dari kendaraa bermotor yang lalu lalang di depan rumah, dan memungkinkan dibuat teritis atap yang cukup lebar sebagai pelindung bangunan dari panas matahari dan tempias air hujan.
1. Supaya hunian/rumah tinggal memiliki pekarangan di depan rumah yang cukup untuk penghijauan, pengudaraan alami dan menambah daerah resapan air hujan serta mempercantik rumah.
2. Untuk keamanan rumah agar tidak dapat secara langsung dimasuki tamu tak diundang/maling, dan sebagai tempat bermain anak-anak supaya terhindar dari resiko kecelakaan selain itu juga memperlancar lalu lintas.
3. Mengurangi pengaruh suara bising dari kendaraa bermotor yang lalu lalang di depan rumah, dan memungkinkan dibuat teritis atap yang cukup lebar sebagai pelindung bangunan dari panas matahari dan tempias air hujan.
Gambar GSB
Garis sempadan bangunan terbagi menjadi 3 garis
sempadan muka bangunan, yaitu Garis
Sempadan Muka Bangunan yaitu jarak minimum dinding terluar bangunan dengan
batas persil bagian depan, Garis
Sempadan Samping bangunan yaitu jarak minimum dinding terluar bangunan
dengan batas persil bagian samping, dan Garis
Sempadan Belakang Bangunan yaitu jarak minimum dinding terluar bangunan dengan
batas persil bagian belakang.
Penjelasan lebih jelas dapat dilihat pada gambar
dibawah ini.
Gambar GS Muka, Samping, Belakang Bangunan
Hubungan KDH
dengan kebijakan RTRW kota Balikpapan.
Pada RTRW kota Balikpapan pada BAB II tentang Ruang
Lingkup pasal 3 yaitu : RTRW Kota menjadi pedoman bagi:
a. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. pembangunan di setiap sektor;
c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan
Pemerintah Kota dan/atau
masyarakat;
d. pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan;
e. penyusunan kegiatan perencanaan dibawahnya atau
turunannya;
f. penyusunan rencana penanggulangan bencana; dan
g. penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Sehingga RTRW kota Balikpapan sebagi pedoman dalam Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah
Kota sesuai pada BAB III pasal 6 ayat 5 yaitu Strategi untuk
meningkatkan RTH yang proporsional di seluruh wilayah
kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e,
meliputi:
a. menyediakan RTH minimal 30% dari luas wilayah kota;
b. mengembangkan RTH di kawasan sempadan; dan
c. mengembangkan RTH di kawasan rawan bencana.
Sesuai pasal 42 ayat 1 RTH Kota Balikpapa terdiri dari
RTH publik dan
RTH privat .
Pada ayat 2 menjelaskan
bahwa RTH publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang telah ada di
Kota seluas kurang lebih 4.582 Ha atau kurang lebih
12,92% dari luas
kawasan perkotaan yang terdiri:
a. RTH Taman Kota yang terdapat di Kecamatan
Balikpapan Barat,
Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan
Kota, Kecamatan
Balikpapan Tengah, Kecamatan Balikpapan Utara dengan
luas kurang
lebih 4 Ha;
b. RTH Sempadan Sungai yang terdapat di Kecamatan
Balikpapan Barat,
Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan
Kota, Kecamatan
Balikpapan Timur, Kecamatan Balikpapan Tengah,
Kecamatan
Balikpapan Utara dengan luas kurang lebih 817 Ha;
c. RTH Sempadan Pantai yang terdapat di Kecamatan
Balikpapan Barat,
Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan
Kota, Kecamatan
Balikpapan Timur dengan luas kurang lebih 318 Ha;
d. RTH Pengamanan Sumber Air Baku yang terdapat di
Kecamatan
Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Utara dengan
luas kurang
lebih 199 Ha;
e. Jalur Hijau Jalan yang terdapat di Kecamatan
Balikpapan Barat,
Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan
Tengah,
Kecamatan Balikpapan Utara dengan luas kurang lebih 3
Ha;
f. Hutan Kota yang terdapat di Kecamatan Balikpapan
Barat, Kecamatan
Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan Timur,
Kecamatan
Balikpapan Kota, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kecamatan
Balikpapan
Utara dengan luas kurang lebih 226 Ha;
g. Sabuk Hijau Hutan Lindung yang terdapat di
Kecamatan Balikpapan
Barat dan Kecamatan Balikpapan Utara dengan luas
kurang lebih 2.596
Ha;
h. Pemakaman Umum yang terdapat di Kecamatan
Balikpapan Barat,
Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan
Kota, Kecamatan
Balikpapan Timur, Kecamatan Balikpapan Tengah,
Kecamatan
Balikpapan Utara dengan luas kurang lebih 99 Ha;
i. RTH Resapan Air yang terdapat di Kecamatan
Balikpapan Timur dengan
luas kurang lebih 10 Ha;
j. Wana Wisata yang terdapat di Kecamatan Balikpapan
Utara dengan luas
kurang lebih 19 Ha;
k. Agrowisata yang terdapat di Kecamatan Balikpapan
Utara dengan luas
kurang lebih 68 Ha;
l. Kawasan Olah raga yang terdapat di Kecamatan
Balikpapan Selatan,
Kecamatan Balikpapan Kota, Kecamatan Balikpapan Tengah
dan
Kecamatan Balikpapan Utara dengan luas kurang lebih
223 Ha.
Pada ayat 3 menjelaskan bahwa RTH privat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan
seluas kurang lebih 320 Ha atau 0,9% dari luas kawasan
perkotaan
Disusun oleh:
Disusun oleh:
- Fajar Dwi A (08151012)
- Masagus MR (08151019)
- Novianti Khairunisa (08151028)
- Novita Dewi A (08151029)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar